Senin, 13 Oktober 2014

Dasar Hukum PKWT/PKWTT

Dasar Hukum dan Penjelasan Hukum Tentang PKWT dan PKWTT No. Dasar Hukum Penjelasan Hukum Keterangan 1 UU No.13 Tahun 2003 1. Pasal 54 Ayat 1 Perjanjian kerja yang di buat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat Huruf ( e ) Besarnya Upah dan Cara pembayaranya. Huruf ( f ) Syarat - syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / buruh 2. Pasal 54 Ayat 3 Perjanjan kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 sekurang - kurangnya rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama serta pekerja / buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 perjanjian kerja. 3. Pasal 55 Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah kecuali atas persetujuan para pihak 4. Pasal 59 Ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Sesuai Huruf ( a ) ( b ) ( c ) dan ( d ) 5. Pasal 59 Huruf (a) ( a ) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya 6. Pasal 59 Huruf (b) ( b ) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaianya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun 7. Pasal 59 Huruf (c) ( c ) Pekerjaan yang bersifat musiman 8. Pasal 59 Huruf (d) ( d ) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan 9. Pasal 59 Ayat 2 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap 10. Pasal 59 Ayat 4 Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun 11. Pasal 59 Ayat 5 Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja / buruh yang bersangkutan 12. Pasal 59 ayat 6 Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama , pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali paling lama 2 tahun 6. Pasal 59 Ayat 7 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ayat ( 2 ) ayat ( 4 ) ayat ( 5 ) dan ayat ( 6 ) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. 2 Kepmen 100 Tahun 2004 1. Pasal 3 Ayat 1 PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu 2. Pasal 3 Ayat 2 PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dibuat untuk paling lama 3 Tahun 3. Pasal 4 Ayat 1 Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaanya tergantung musin atau cuaca 4. Pasal 5 Ayat 2 PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya diberlakukan untuk pekerja / buruh yang melakukan perkerjaan tambahan 5. Pasal 10 Ayat 2 Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dilakukan dengan ketentuan pekerja / buruhbekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan 6. Pasal 10 Ayat 3 Dalam hal pekerja / Buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut - turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT 7. Pasal 12 Ayat 2 Huruf ( e ) daftar pekerja / buruh sebagimana dimaksud dalam ayat 2 disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat - lambatnya 7 hari kerja sejak mempekerjakan pekerja / buruh 3 Kepmen 23 Tahun 2003 1. Pasal 1 Ayat 1 Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja / buruh dengan pengusaha 2. Pasal 2 Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja / buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus

Tidak ada komentar: