PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA ANEKA INDUSTRI FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
Senin, 13 Oktober 2014
Dasar Hukum PKWT/PKWTT
Dasar Hukum dan Penjelasan Hukum Tentang PKWT dan PKWTT
No. Dasar Hukum Penjelasan Hukum Keterangan
1 UU No.13 Tahun 2003 1. Pasal 54 Ayat 1 Perjanjian kerja yang di buat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat
Huruf ( e ) Besarnya Upah dan Cara pembayaranya.
Huruf ( f ) Syarat - syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / buruh
2. Pasal 54 Ayat 3 Perjanjan kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 sekurang - kurangnya rangkap 2 yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama serta pekerja / buruh dan pengusaha masing
masing mendapat 1 perjanjian kerja.
3. Pasal 55 Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah kecuali atas persetujuan para
pihak
4. Pasal 59 Ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Sesuai Huruf ( a ) ( b ) ( c ) dan ( d )
5. Pasal 59 Huruf (a) ( a ) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
6. Pasal 59 Huruf (b) ( b ) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaianya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
7. Pasal 59 Huruf (c) ( c ) Pekerjaan yang bersifat musiman
8. Pasal 59 Huruf (d) ( d ) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam
percobaan atau penjajakan
9. Pasal 59 Ayat 2 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
10. Pasal 59 Ayat 4 Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling
lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun
11. Pasal 59 Ayat 5 Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut paling lama 7 hari
sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
pekerja / buruh yang bersangkutan
12. Pasal 59 ayat 6 Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu
30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama , pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
ini hanya boleh dilakukan 1 kali paling lama 2 tahun
6. Pasal 59 Ayat 7 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) ayat ( 2 ) ayat ( 4 ) ayat ( 5 ) dan ayat ( 6 ) maka demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
2 Kepmen 100 Tahun 2004 1. Pasal 3 Ayat 1 PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan
atas selesainya pekerjaan tertentu
2. Pasal 3 Ayat 2 PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dibuat untuk paling lama 3 Tahun
3. Pasal 4 Ayat 1 Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaanya tergantung musin atau cuaca
4. Pasal 5 Ayat 2 PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya diberlakukan
untuk pekerja / buruh yang melakukan perkerjaan tambahan
5. Pasal 10 Ayat 2 Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dilakukan dengan ketentuan
pekerja / buruhbekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan
6. Pasal 10 Ayat 3 Dalam hal pekerja / Buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut - turut atau lebih maka
perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT
7. Pasal 12 Ayat 2 Huruf ( e ) daftar pekerja / buruh sebagimana dimaksud dalam ayat 2 disampaikan kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat - lambatnya 7 hari kerja sejak
mempekerjakan pekerja / buruh
3 Kepmen 23 Tahun 2003 1. Pasal 1 Ayat 1 Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus
dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan
antara pekerja / buruh dengan pengusaha
2. Pasal 2 Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja / buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis
dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar