Dasar dan Penjelasan Hukum Tentang Hak - Hak Berorganisasi | |||
No. | Dasar Hukum | Penjelasan Hukum | Keterangan |
1 | UU No. 21 Tahun 2000 | Pasal 4 Ayat 1 | Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan |
perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. | |||
Pasal 4 Ayat 2 | Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) serikat pekerja / serikat buruh federasi dan | ||
konfederasi serikat pekerja / serikat buruh mempunyai fungsi | |||
Huruf B | Sebagai wakil pekerja / buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatnya | ||
Pasal 29 ayat 1 | Pengusaha Harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan atau anggota serikat pekerja / serikat buruh | ||
untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja / serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh ke 2 belah pihak | |||
dan atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama | |||
3 | AD/ART | Pasal 16 Poin 6 | Mendapatkan bimbingan perlindungan dan pengembangan diri |
Pasal 17 Poin 1 | Membayar uang pangkal Uang Iuran dan Uang konsolidasi | ||
Poin 2 | Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPAI FSPMI | ||
4 | Kep. 187 / men IX / 2004 | Pasal 3 Ayat 1 | Pembayaran Iuran Anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah upah setiap bulan |
Pasal 3 ayat 2 | Pemotongan upah dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pengusaha | ||
PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA ANEKA INDUSTRI FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
Senin, 13 Oktober 2014
Dasar dan Penjelasan Hukum Tentang Hak - Hak Berorganisasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar