Senin, 13 Oktober 2014

Dasar Hukum Tentang Hak - Hak Berorganisasi

Dasar Hukum Tentang Hak - Hak Berorganisasi

1. UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 4 Ayat 1 Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Pasal 4 Ayat 2 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) serikat pekerja / serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh mempunyai fungsi Huruf B Sebagai wakil pekerja / buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatnya.
3. Pasal 29 ayat 1 Pengusaha Harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan atau anggota serikat pekerja / serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja / serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh ke 2 belah pihak dan atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
4. AD/ART Pasal 16 Poin 6 Mendapatkan bimbingan perlindungan dan pengembangan diri Pasal 17 Poin 1 Membayar uang pangkal Uang Iuran dan Uang konsolidasi Poin 2 Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPAI FSPMI. 
5. Kep. 187 / men IX / 2004 Pasal 3 Ayat 1 Pembayaran Iuran Anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah upah setiap bulan Pasal 3 ayat 2 Pemotongan upah dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pengusaha

Tidak ada komentar: