Jumat, 17 Oktober 2014

Berita PUK SPAI FSPMI PT.SAT Cirebon

SUMBER– Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) PT Sumber Alfaria
Cirebon, meminta kepada
pemerintah daerah agar
dapat menaikkan upah
minimum kota/kabupaten
(UMK) menjadi Rp2 juta.
Angka ini dinilai memenuhi
kriteria hidup layak. “Minimal UMK kita dari
Rp1.212.750 naik jadi Rp2 juta,” ujar Ketua PUK SPAI
FSPMI PT Sumber Alfaria, Ferry Heryanto, kepada
Radar, saat menghadiri May Day di Asrama Haji
Watubelah, Kamis (1/5).
Dikatakanya, nilai Rp2 juta untuk UMK tersebut, 75
persennya adalah gaji pokok dan 25 persen tunjangan
tetap. Selain itu, standar upah juga harus dilihat dari
lamanya karyawan itu bekerja.
“Sudah selayaknya ini buruh di Kabupaten Cirebon
UMK-nya naik, kami meminta kenaikan upah sebesar
30 persen secara nasional. Yang di dalamnya sudah
termasuk jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan
buruh, penghapusan out sourcing dan memilih presiden
yang pro buruh,” ucapnya.
Menurutnya, tuntutan buruh sudah semestinya
diakomodir oleh pemerintah pusat. Sebab, buruh pun
berhak mendapatkan haknya. Kalau dilihat dari kondisi,
Kabupaten cirebon soal UMK masih terlihat kondusif.
Padahal, UMK sendiri belum mensejahterahkan kaum
buruh.
“Dari sisi upah kita masih kurang. Subang yang dulu
UMK-nya masih di bawah kita, sekarang jauh lebih
tinggi di atas Kabupaten Cirebon. Ini seharusnya
menjadi catatan dan pembelajaran pemerintah daerah
dalam mengambil kebijakan,” tandasnya.
Menanggapi permintaan itu, Bupati Cirebon, Drs H
Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi mengaklaim akan
berupaya mensejahterakan kaum buruh. Pihaknya juga
menghimbau kepada para pelaku usaha untuk lebih
mempedulikan kesejehateraan para karyawan dan
pegawainya. “Kami mengimbau kepada para pelaku
usaha untuk lebih mensejehterakan kaum buruh, kami
akan terus mempedulikan mereka dan mengentaskan
kemiskinan,” katanya.
Saat ditanya mengenai nilai UMK Kabupaten Cirebon
yang dinilai kecil oleh para buruh, Sunjaya meminta
kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Cirebon untuk melakukan
kajian ulang. “Itu urusan teknis disnakertrans,”
ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten
Cirebon, H Deni Agustin SE mengungkapkan, penentuan
UMK tidak bisa sembarangan. Ada serangkaian survei
yang dilakukan. Terkait tuntutan buruh yang meminta
UMK Rp2 juta, akan terpenuhi bila hasil survei memang
mendukung. “Kami akan melakukan survei terlebih
dahulu,” tuturnya. (sam/via)

Tidak ada komentar: