Sabtu, 25 Oktober 2014

PEMBENTUKAN ALIANSI BURUH CIREBON

CIREBO 25 OKTOBER 2014.... Alhahmdulilah segala puji bagi Allah SWT tuhan semesta alam atas rahmat serta ridhonya Aliansi Buruh Cirebon telah terbentuk, Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Baginda Nabi Besar Muhamad SAW berserta keluarganya, Sahabatnya, Serta para pengikutnya. semoga kita semua selalu dalam tuntunan serta bimbingan Allah SWT sehingga dalam melangkah, bertindak dan bercita - cita untuk cirebon tercinta selalu mendapatkan ridho ikhlas darinya untuk hati kita karena keinginan tulus kita menjadikan masyarakat cirebon yang sejahtera mendapatkan ijin serta ridho Allah SWT aamiin ya Allah aamiin. entah apa yang menjadi dasar terbentuknya Aliansi Buruh Cirebon kita semua bisa berkumpul, bersatu berdaulat menjadikan satu pemikiran yang sama untuk kepentingan yang sama tanpa adanya pembeda dari setiap unsur apapun. Mari kawan kita raih mimpi kita, kita raih kemenangan kita dan kita raih kebebasan kita berserikat, beroganisasi untuk mensejahterakan penerus kita " ingatlah kawan ketika kita menanam pohon kelapa maka yang akan menuai buahnya bukanlah kita tapi anak cucu kita, Bukan kita tapi anak penerus bangsa kita, bukan kita tapi kesejahteraan bangsa kita yang telah lama dijajah, telah lama menanggung, luka telah lama tersakiti, telah lama tak terobati, Maka ketuklah hati kita untuk kehidupan didepan kita untuk mereka semua agar tak menjadi seperti kita semua. bersatulah kawan lupakan bendera kebanggaanmu, lupakan tahatamu, lupakan pula harkat serta martabatmu untuk kita sama sama satu tujuan, sama - sama satu cita - cita, untuk sama -sama satu mimpi yang sama yaitu untuk cirebon yang sejahtera melawan ketidak adilan yang ada, untuk membuka mata hati mereka karena bukan harta pemersatu kita tapi kebersamaan yang mempersatukan kita.Cirebon Bersatu Kita Bisa salam Solidarity Forever asep Jamhuri PUK SPAI FSPMI PT. Sumber Alfaria Ttrijaya Tbk
KARENA UPAH ADALAH BAHASA PERUT MAKA SINGSINGKAN LEGAN BAJUMU KITA MAJU DAN BERSATU
BERITA ACARA PEMBENTUKAN ALIANSI BURUH CIREBON Pada hari ini, Sabtu tanggal 25 (Dua Puluh Lima) bulan Oktober tahun 2014 (dua ribu empat belas) bertempat di rumah Bung Gus Mundzir Desa Kemantren, blok Karang Ampel RT 002 RW 002, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sejumlah 13 ¬¬¬¬¬¬( Tiga Belas ) Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja / Serikat Buruh Se-wilayah Kabupaten Cirebon bermusyawarah dan bersepakat membentuk Aliansi Buruh Cirebon (ABC ) sebagai wadah komunikasi dan alat perjuangan Pekerja / Buruh Se- Kabupaten Cirebon dalam upaya mendapatkan hak-hak pekerja/ buruh. Dengan Sistem Kepengurusan Presidium Yaitu Kepengurusan bedasarkan tanggung jawab bersama Semua Serikat Pekerja / Serikat Buruh Se – Kabupaten Cirebon. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Di buat disumber, Cirebon Pada tanggal 25 Oktober 2014 Yang bersepakat dan mewakili tiap perwakilan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Se – Kabupaten Cirebon. 1. M. Husein / FKUI - SBSI ( ) 2. Asep Jamhuri / SPAI FSPMI ( ) 3. Nasir / SPIN ( ) 4. Iman / SP Bahama Rotan ( ) 5. Andriyana / SP Hero Supermarket ( ) 6. Aliri / SP BUN ( ) 7. / SPN ( ) 8. Ahmad Suhada / SP ITP ( )

Jumat, 17 Oktober 2014

Profil FSPMI

SUSUNAN PENGURUS FSPMI (Periode
2011-2016)
2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI
Presiden : Ir. H. Said Iqbal, ME.
Sekretaris Jenderal : Suparno B.
Bendahara Umum : Judy Winarno, ST.
1. Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE)
Ketua Umum : Suhadmadi, SE.
Sekretaris Umum : Judy Winarno, ST
1. Serikat Pekerja Automotif Mesin&Komponen (SPAMK)
Ketua Umum : Rustan, ST.
Sekretaris Umum : Muhidin, SS.
1. Serikat Pekerja Logam (SPL)
Ketua Umum : HM. Yadun Mufid, SE.
Sekretaris Umum : Sabilar Rosyad
1. Serikat Pekerja Perkapalan Jasa Maritim (SPPJM)
Ketua Umum : H. Makmur Komarudin
Sekretaris Umum : Mukiswara, SH., MH.
1. Serikat Pekerja Aneka Industri (AI)
Ketua Umum : Obon Tabroni, SE.
Sekretaris Umum : Djamaludin Malik
1. Departemen Perempuan
Direktur : Prihanani
1. VIII. KANTOR WILAYAH/CABANG
DPW/PC Jakarta Telp : 021-4870 5770 Fax : 021-4870
5770
DPW Jawa Barat/PC Cimahi Telp : 022-6647846 Fax :
022-6031855 HP:081322225959
DPW Banten/PC Tangerang Telp/Fax : 021-5914985
HP : 08128618364
DPW Jawa Timur/PC Mojokerto Telp /Fax :
0321-619-919
DPW Jawa Tengah/PC Semarang Telp :
024-70278918/70767979
DPW Lampung/PC Bandar Lampung Telp/Fax :
0721-251036 HP : 0813 7918 5005
DPW Sulsel/PC Makasar Telp : 0411-860231 Fax :
0411-510096 HP:0411-859431
DPW Gorontalo/PC Gorontalo Telp : 0435-821678 Fax :
0435-822122 HP:0852561418333
DPW Kepri/PC Batam-Bintan Telp : 0778-7059001 Fax
: 0778-371340 HP:085272739729
DPW Medan Hp. 081396811316
PC Bogor-Depok Telp /Fax : 021-77821354 HP : 0817
716 540
PC Bekasi Telp : 021-88333980 Fax : 021-88333968
HP : 0819 3227 1753
PC Karawang Telp/Fax : 0267-861 7437 HP: 0815 8505
2515
Purwakarta Telp/Fax : 0264-351 755 HP : 0817 142
648
PC Serang Telp/Fax : 0254-403707 HP : 081585008556
PC Cilegon Telp/Fax : 0254-394134 HP : 08121201687
PC Sidoarjo-Surabaya Telp/Fax : 0321-619919 HP :
081330134048
PC Pasuruan Telp /Fax : 0321-619919 HP :
085230294419
IX. AFILIASI FSPMI (Nasional & Internasional)
Di tingkat nasional, FSPMI berafiliasi ke Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) yang beranggotakan 09 Federasi
yaitu:, FSPKEP, SP.PAR Reformasi, SP.PPMI, PGRI, SP
KAHUT-INDO, SP.FARKES Reformasi, ASPEK Indonesia, SP
ISI, dan FSPMI.
Di tingkat International, FSPMI berafiliasi menjadi anggota
International Metalwokers’ Federation (IMF) yang berkantor
pusat di Jenewa-Swiss yang beranggotakan lebih dari 25 juta
anggota di 101 negara dengan 207 federasi metal sedunia.
PROFIL
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI)
Jl. Raya Pondok Gede No. 11 Kramat Jati,Jakarta Timur
13550
Telepon : +6221-87796916, Fax :
+6221-8413954
Website : www.fspmi.or.id E-mail :
dpp@fspmi.or.id
I. PENDAHULUAN
Pembentukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) dilandasi oleh :
1. Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan
Berserikat jo Kepres No.83 Tahun 1998, UU 21/2000
2. Kongres I Garut 4 ~ 7 Februari 1999, lahirnya
SPMI (6 Februari 1999)
3. Kongres II, Lembang 29 Agustus ~ 1 September 2001,
SPMI dari Unitaris menjadi Federasi (FSPMI)
4. Kongres III, Bandung 24 ~ 27 Nopember 2006
5. Kongres IV, Bandung 10 ~ 11 Februari 2011
II. ANGGOTA
FSPMI terdiri dari Serikat Pekerja Anggota (SPA) :
1. SP Elektronik Elektrik (SPEE)
2. SP Automotif, Mesin & Komponen (SPAMK)
3. SP Logam (SPL)
4. SP Perkapalan Jasa Maritim (SPPJM)
5. SP Aneka Industri (SPAI)
6. Afiliasi khusus yang dapat menjadi anggota FSPMI, dari
BUMN.
III. VISI DAN MISI FSPMI
Visi
Membangun Serikat Pekerja yang Demokratis, Bebas,
Representatif, Independen dalam mewujudkan kesejahteraan
dan keadilan sosial
Misi
1. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan
pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi
kemanusiaan yang adil dan beradab
2. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan
kaum pekerja dan keluarganya.
3. Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja,
dan kondisi kerja.
IV. PROGRAM KERJA FSPMI
A. 9 Program Kerja Utama FSPMI
1. 1. Perlindungan dan Pembelaan
1. Meningkatkan kualitas & kuantitas PKB
2. Memantau pelaksanaan Kebijakan Perlindungan
Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
3. Menyelengggarakan pendidikan serta pelatihan
advokasi dan menyelesaikan perselisihan perburuhan
4. 2. Pemberdayaan Pekerja Perempuan
1. Membentuk direktorat dan biro perempuan di
seluruh perangkat organisasi.
2. Mendorong pekerja perempuan untuk aktif dalam
berorganisasi dan terlibat dalam pengambilan
keputusan.
3. Mensosialisasikan dan mengkampanyekan
permasalahan Gender dan isu-isu permasalahan
pekerja perempuan.
4. 3. Konsolidasi & Revitalisasi Organisasi
1. Mengorganisir pekerja yang belum terorganisir
dengan target jumlah anggota 250.000 orang dan
500 unit kerja sampai tahun 2011
2. Menguatkan dan mengoptimalkan fungsi
sekretaris jenderal, SPA dan audit sebagai prinsip
dan tata kelola keuangan dan kinerja organisasi
yang transparan dan bertanggungjawab
3. 4. Ekonomi dan Kesejahteraan
1. Mempromosikan terwujudnya undang-undang
pengupahan sebagai acuan sistim pengupahan
layak nasional dan sistim upah sektoral
2. Memperjuangkan terlaksananya jaring
pengaman sosial melalui sistim Jaminan sosial
tenaga kerja dan jaminan pemeliharaan
kesehatan
3. Mendorong tumbuhnya koperasi pekerja
disetiap perusahaan
4. Membentuk Induk Koperasi Buruh Metal
Indonesia (INKOPBUMI) dan membuat kode etik
usaha
5. 5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1. Mensosialisasi undang-undang dan
peraturan K3
2. Menyelenggarakan Lokakarya dan pelatihan
K3 sesuai prioritas
3. Melakukan monitoring dan pembentukan
tim pelaksanaan K3 di tempat kerja
4. 6. Konsolidasi Keuangan
1. Mendorong disiplin anggota dalam
membayar iuran sebesar 1% dari upah
2. Konsisten melaksanakan keputusan
Kongres II tentang mekanisme pembayaran
iuran anggota
3. Menyusun program anggaran penerimaan
dan pengeluaran organisasi serta
profesionalisme administrasi
4. Menyusun dan menyiapkan data
keuangan untuk auditor sebagai laporan dan
mengoptimalkan fungsi bendahara
5. Membuat PO tentang keuangan
Organisasi dan laporan tahunan keuangan
organisasi
6. 7. Pengembangan Kemampuan
Informasi & Komunikasi
1. Mempromosikan seluruh perangkat
organisasi memiliki perangkat keras dan
perangkat lunak penunjang komunikasi
2. Menerbitkan brosur, buletin serta
mendokumentasi kegiatan organisasi
3. Aktif membangun komunikasi dengan
perangkat organisasi perburuhan lainnya
di tingkat Nasional dan International
1. 8. Pendidikan, Pelatihan dan Kaderisasi
1. Menyusun pedoman kurikulum dan silabus pendidikan
2. Mencetak juru didik yang standar
3. Melaksanakan pelatihan-pelatihan kaderisasi,
peningkatan kemampuan kepemimpinan dan
pengorganisasian.
4. Aktif dan bekerjasama dalam pelaksanaan aktifitas
pendidikan dengan organisasi – organisasi perburuhan
International, antara lain IMF, ACILS, FNV, SASK, IF
Metal dan FES
5. Menyusun PO tentang pelaksanaan pendidikan dan
buku panduan pendidikan
6. Membangun pola dan sistem kaderisasi
7. 9. Membangun Solidaritas Pekerja
1. Berperan aktif menjadi dan sebagai anggota
International Metalworkers’ Federation (IMF)
2. Aktif dalam politik perburuhan dengan membuat
kode etik berpolitik bagi organisasi
B. Lima Pilar Pendukung FSPMI
1. 1. Garda Metal
Alat perjuangan organisasi untuk melakukan penggalangan
massa dan aksi-aksi demonstrasi dalam memperjuangkan isu
buruh, isu kebangsaan dan isu solidaritas Internasional.
1. 2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI
Alat perjuangan organisasi yang resmi tercatat di notaris dan
Pengadilan Negeri Jakarta , berfungsi untuk melaku-kan
pembelaan dan advokasi terhadap anggota FSPMI (atau
buruh lainnya) dalam menyelesaikan kasus perse-lisihan
perburuhan, kasus perdata maupun kasus pidana.
LBH FSPMI terdiri dari 1 LBH tingkat pusat dan 9 LBH
tingkat propinsi dengan jumlah pembela/pengacara lebih dari
70 orang yang berlatar belakang pendidikan S1 dan S2.
Beberapa diantaranya sudah memiliki izin beracara dan
sertifikat advokat.
1. 3. Koran Perdjoeangan diterbitkan oleh FSPMI
Sebagai media perjuangan organisasi dan alat propaganda
isu-isu perburuhan secara nasional, karena selama ini tidak
ada satupun surat kabar Nasional yang secara khusus
memberitakan isu-isu perburuhan. Maka Koran Perdjoeangan
yang hadir secara nasional dengan tiras lebih dari 7500
eksplempar bertujuan menjawab persoalan ini (Buruh dan
masyarakat umum dapat berlangganan).
1. 4. Induk Koperasi Buruh Metal Indonesia-
INKOPBUMI
Alat perjuangan organisasi dalam upaya meningkatkan,
mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi yang ada
pada anggota FSPMI (buruh Indonesia) serta bertujuan
meningkatkan ekonomi organisasi
1. 5. Pusat Pendidikan Buruh (Training Centre) milik
FSPMI
Alat perjuangan organisasi dalam rangka mencetak kader
yang berkesinambungan, keilmuan, loyalitas dan militan
dalam memperjuangkan kepentingan anggota dan Bangsa
Indonesia.
C. Alat Propaganda FSPMI
Terdiri dari Website FSPMI, e-mail, mailing list untuk umum,
leaflet FSPMI, Buku Saku Konstitusi, Program Kerja-PO
FSPMI dan Koran Perdjoeangan yang diterbitkan oleh FSPMI
secara nasional satu bulan sekali.
D. Isu Utama FSPMI
Dalam perjuangan gerakan buruh maka FSPMI
memperjuangkan isu utama yaitu upah layak, penolakan
outsourcing, penggunaan PKWT sesuai Undang-Undang dan
ada perlindungan yang jelas, menguatkan fungsi
pengawasan., jaminan sosial (social security), penguatan,
pemberlakukan hak-hak dasar buruh ( jam kerja, lembur ,
cuti, bonus, pesangon) melalui PKB yang berpihak pada
buruh dan perlindungan bila terjadi PHK.

Berita PUK SPAI FSPMI PT.SAT Cirebon

SUMBER– Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) PT Sumber Alfaria
Cirebon, meminta kepada
pemerintah daerah agar
dapat menaikkan upah
minimum kota/kabupaten
(UMK) menjadi Rp2 juta.
Angka ini dinilai memenuhi
kriteria hidup layak. “Minimal UMK kita dari
Rp1.212.750 naik jadi Rp2 juta,” ujar Ketua PUK SPAI
FSPMI PT Sumber Alfaria, Ferry Heryanto, kepada
Radar, saat menghadiri May Day di Asrama Haji
Watubelah, Kamis (1/5).
Dikatakanya, nilai Rp2 juta untuk UMK tersebut, 75
persennya adalah gaji pokok dan 25 persen tunjangan
tetap. Selain itu, standar upah juga harus dilihat dari
lamanya karyawan itu bekerja.
“Sudah selayaknya ini buruh di Kabupaten Cirebon
UMK-nya naik, kami meminta kenaikan upah sebesar
30 persen secara nasional. Yang di dalamnya sudah
termasuk jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan
buruh, penghapusan out sourcing dan memilih presiden
yang pro buruh,” ucapnya.
Menurutnya, tuntutan buruh sudah semestinya
diakomodir oleh pemerintah pusat. Sebab, buruh pun
berhak mendapatkan haknya. Kalau dilihat dari kondisi,
Kabupaten cirebon soal UMK masih terlihat kondusif.
Padahal, UMK sendiri belum mensejahterahkan kaum
buruh.
“Dari sisi upah kita masih kurang. Subang yang dulu
UMK-nya masih di bawah kita, sekarang jauh lebih
tinggi di atas Kabupaten Cirebon. Ini seharusnya
menjadi catatan dan pembelajaran pemerintah daerah
dalam mengambil kebijakan,” tandasnya.
Menanggapi permintaan itu, Bupati Cirebon, Drs H
Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi mengaklaim akan
berupaya mensejahterakan kaum buruh. Pihaknya juga
menghimbau kepada para pelaku usaha untuk lebih
mempedulikan kesejehateraan para karyawan dan
pegawainya. “Kami mengimbau kepada para pelaku
usaha untuk lebih mensejehterakan kaum buruh, kami
akan terus mempedulikan mereka dan mengentaskan
kemiskinan,” katanya.
Saat ditanya mengenai nilai UMK Kabupaten Cirebon
yang dinilai kecil oleh para buruh, Sunjaya meminta
kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Cirebon untuk melakukan
kajian ulang. “Itu urusan teknis disnakertrans,”
ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten
Cirebon, H Deni Agustin SE mengungkapkan, penentuan
UMK tidak bisa sembarangan. Ada serangkaian survei
yang dilakukan. Terkait tuntutan buruh yang meminta
UMK Rp2 juta, akan terpenuhi bila hasil survei memang
mendukung. “Kami akan melakukan survei terlebih
dahulu,” tuturnya. (sam/via)

Senin, 13 Oktober 2014

Dasar Hukum PKWT/PKWTT

Dasar Hukum dan Penjelasan Hukum Tentang PKWT dan PKWTT No. Dasar Hukum Penjelasan Hukum Keterangan 1 UU No.13 Tahun 2003 1. Pasal 54 Ayat 1 Perjanjian kerja yang di buat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat Huruf ( e ) Besarnya Upah dan Cara pembayaranya. Huruf ( f ) Syarat - syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / buruh 2. Pasal 54 Ayat 3 Perjanjan kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 sekurang - kurangnya rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama serta pekerja / buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 perjanjian kerja. 3. Pasal 55 Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah kecuali atas persetujuan para pihak 4. Pasal 59 Ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Sesuai Huruf ( a ) ( b ) ( c ) dan ( d ) 5. Pasal 59 Huruf (a) ( a ) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya 6. Pasal 59 Huruf (b) ( b ) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaianya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun 7. Pasal 59 Huruf (c) ( c ) Pekerjaan yang bersifat musiman 8. Pasal 59 Huruf (d) ( d ) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan 9. Pasal 59 Ayat 2 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap 10. Pasal 59 Ayat 4 Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun 11. Pasal 59 Ayat 5 Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja / buruh yang bersangkutan 12. Pasal 59 ayat 6 Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama , pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali paling lama 2 tahun 6. Pasal 59 Ayat 7 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ayat ( 2 ) ayat ( 4 ) ayat ( 5 ) dan ayat ( 6 ) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. 2 Kepmen 100 Tahun 2004 1. Pasal 3 Ayat 1 PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu 2. Pasal 3 Ayat 2 PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dibuat untuk paling lama 3 Tahun 3. Pasal 4 Ayat 1 Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaanya tergantung musin atau cuaca 4. Pasal 5 Ayat 2 PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya diberlakukan untuk pekerja / buruh yang melakukan perkerjaan tambahan 5. Pasal 10 Ayat 2 Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dilakukan dengan ketentuan pekerja / buruhbekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan 6. Pasal 10 Ayat 3 Dalam hal pekerja / Buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut - turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT 7. Pasal 12 Ayat 2 Huruf ( e ) daftar pekerja / buruh sebagimana dimaksud dalam ayat 2 disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat - lambatnya 7 hari kerja sejak mempekerjakan pekerja / buruh 3 Kepmen 23 Tahun 2003 1. Pasal 1 Ayat 1 Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja / buruh dengan pengusaha 2. Pasal 2 Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja / buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus

Dasar Hukum Tentang Hak - Hak Berorganisasi

Dasar Hukum Tentang Hak - Hak Berorganisasi

1. UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 4 Ayat 1 Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Pasal 4 Ayat 2 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) serikat pekerja / serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh mempunyai fungsi Huruf B Sebagai wakil pekerja / buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatnya.
3. Pasal 29 ayat 1 Pengusaha Harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan atau anggota serikat pekerja / serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja / serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh ke 2 belah pihak dan atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
4. AD/ART Pasal 16 Poin 6 Mendapatkan bimbingan perlindungan dan pengembangan diri Pasal 17 Poin 1 Membayar uang pangkal Uang Iuran dan Uang konsolidasi Poin 2 Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPAI FSPMI. 
5. Kep. 187 / men IX / 2004 Pasal 3 Ayat 1 Pembayaran Iuran Anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah upah setiap bulan Pasal 3 ayat 2 Pemotongan upah dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pengusaha

Dasar dan Penjelasan Hukum Tentang Hak - Hak Berorganisasi


Dasar dan Penjelasan Hukum Tentang Hak - Hak Berorganisasi








No. Dasar Hukum Penjelasan Hukum Keterangan
1 UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 4 Ayat 1 Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan 
perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Pasal 4 Ayat 2 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) serikat pekerja / serikat buruh federasi dan 
konfederasi serikat pekerja / serikat buruh mempunyai fungsi
Huruf  B Sebagai wakil pekerja / buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatnya
Pasal 29 ayat 1 Pengusaha Harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan atau anggota serikat pekerja / serikat buruh
untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja / serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh ke 2 belah pihak
dan atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama
3 AD/ART Pasal 16 Poin 6 Mendapatkan bimbingan perlindungan dan pengembangan diri
Pasal 17 Poin 1 Membayar uang pangkal Uang Iuran dan Uang konsolidasi
Poin 2 Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPAI FSPMI
4 Kep. 187 / men IX / 2004 Pasal 3 Ayat 1 Pembayaran Iuran Anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah upah setiap bulan
Pasal 3 ayat 2 Pemotongan upah dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pengusaha